Jumat, 13 Maret 2009

Mempercepat Wajib Belajar 9 Tahun

SESUAI dengan undang-undang, anggaran pendidikan akan dinaikkan menjadi 20% dari APBN. Terkait dengan rencana peningkatan anggaran pendidikan, hal yang perlu dibahas adalah pencapaian program pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan.
Tulisan ini merupakan sumbangan pemikiran dengan melihat salah satu sudut permasalahan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan. Pokok persoalan yang hendak dikaji adalah mengupayakan agar kejar paket mendukung pelaksanaan program pendidikan wajib belajar (wajar) 9 tahun, yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala.
Kejar paket dan wajib belajar 9 tahun merupakan dua unsur yang dapat saling mendukung untuk pencapaian program pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Bagaimana kaitan kejar paket dan wajib belajar 9 tahun? Untuk menjawab hal itu, lebih dulu dikemukakan pengertian istilah kejar paket. Di tengah masyarakat, dikenal istilah kejar paket A, B, dan C. Kejar merupakan kependekan dari istilah ''kelompok belajar''. Paket A, Paket B, dan Paket C terkait dengan tingkatan kelompok belajar. Kejar Paket A merupakan program kelompok belajar setara SD, Kejar Paket B setara dengan SMP/MTs, dan Kejar Paket C setara dengan SMA/MA.
Kejar paket dilaksanakan dalam berbagai institusi, di antaranya adalah dalam institusi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional 2004, kelompok belajar termasuk dalam kategori pendidikan nonformal.
Kejar paket keadaannya masih memprihatinkan. Pemerintah selama ini masih sangat terbatas dalam memberikan perhatian pada program ini. Di satu pihak, kejar paket dianggap dibutuhkan, tetapi semua keadaannya serba kekuarangan. Hidup dan mati kejar paket sangat tergantung pada relawan. Penyelenggara, tutor, dan (Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) dalam menjalankan tugas hanya mendapatkan insentif yang sangat kecil atau bahkan tidak mendapatkan.
Pembinaan pemerintah terhadap pelaksanaan kejar paket di tingkat pusat dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Di daerah-daerah pembinaan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Akan tetapi, perhatian pemerintah untuk pendidikan nonformal tidak seperti pendidikan formal yang dilakukan melalui sistem sekolah. Pemerintah belum memberikan perhatian yang cukup pada pelaksanaan pendidikan nonformal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar