Jumat, 13 Maret 2009

Keberadaan Madrasah Pasca-Otda

SEPANJANG 2002, wacana otonomi mendominasi isu-isu strategis seputar pendidikan, terutama untuk jenjang SD hingga SLTA. Semangat tersebut berangkat dari semangat desentralisasi yang kemudian membuahkan harapan akan terwujudnya otonomi pendidikan, manajemen berbasis sekolah (MBS) dan kurikulum berbasis kompetensi (KBK).
Masih menyangkut persoalan penerapan otonomi pendidikan yaitu keberadaan madrasah yang secara struktural berada di bawah Depag. Jika sekolah umum di lingkungan Depdiknas sudah diotonomikan kepada pemerintah daerah, bagaimana dengan madrasah? Apakah ia juga akan diotonomikan. Seandainya ya, lalu bagaimana dengan skema lembaga-lembaga pendidikan Islam ini.
Dengan demikian kemungkinan menjadikan pendidikan di bawah satu atap akankah terwujud? Dan apa implikasinya bagi pendidikan Islam secara keseluruhan.
Prinsip otonomi pendidikan itu kembali ditegaskan GBHN 1999-2004 tentang pendidikan yang mencakup enam hal: (1) perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu, (2) peningkatan kemampuan akademik, profesional dan kesejahteraan tenaga kependidikan, (3) pembahasan sistem pendidikan (sekolah dan luar sekolah) sebagai pusat nilai sikap, kemampuan dan partisipasi masyarakat, (4) pembahasan dan pemantapan pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi dan manajemen, (5) peningkatan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat, dan (6) mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh.
Pendidikan Islam
Peranan pemerintah terhadap lembaga-lembaga pendidikan Islam sejak awal kemerdekaan hingga sekarang dapat dikatakan sungguh sangat minimal. Data yang ada pada Depag (2000) menunjukkan MI swasta mencapai 95,2 persen, MIN hanya 4,8 persen. Keadaan ini terbalik dengan SDN yang berjumlah 93,1 persen, berbanding SD swasta yang hanya 6,9 persen. Pada tingkat MTs, terdapat 75,5 persen MTs swasta berbanding 24,3 persen MTsN. Sedangkan SLTPN berjumlah 44,9 persen berbanding 55,9 persen SLTP swasta. Pada tingkat selanjutnya, terdapat 70 persen MA swasta berbanding 30 persen MAN. Sedangkan SMUN berjumlah 30,5 persen dibanding SMU swasta sebanyak 69,4 persen.
Kontras dengan inisiatif dan kontribusi kaum muslimin dalam menyelenggarakan community-based education adalah kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif dalam penganggaran dan pendanaan pemerintah terhadap subsidi per kapita terhadap anak-anak bangsa yang belajar pada lembaga-lembaga pendidikan Islam. Indeks biaya per kapita pendidikan per siswa di madrasah jauh lebih kecil dibandingkan di sekolah umum. Pada tahun anggaran 1999/2002 biaya pendidikan per siswa MIN adalah Rp 19.000 sedangkan per siswa SDN adalah Rp 100.000 (1:5,2), MTsN per siswa Rp 33.000 sedangkan per siswa SLTPN adalah Rp 46.000 (1:1,4). Kepincangan pendanaan subsidi ini lebih mencolok lagi jika mencakup madrasah/sekolah swasta yang selama ini memang cenderung diabaikan pemerintah.
Sementara para penyelenggara pendidikan swasta Islam sebagian besar menghadapi kesulitan dan keterbatasan. Maka kepincangan anggaran bantuan atau subsidi di pemerintah tidak bisa lain mengakibatkan mutu pendidikan menjadi sangat rendah. Kebanyakan madrasah swasta tidak hanya kesulitan dalam prasarana dan sarana, tetapi juga tidak mampu memberikan imbalan yang memadai bagi tenaga pendidikan.
Akibatnya, hanya mampu memiliki jumlah guru dan tenaga kependidikan secara sangat terbatas, itu pun dengan imbalan sekadarnya. Dari sinilah munculnya kecenderungan bagi banyaknya guru dan tenaga kependidikan yang salah kamar (mismatch), kualitas keilmuan yang tidak memadai. Hanya sekitar 20 persen dari total guru madrasah yang "layak" (berkualitas), 20 persen mismatch, dan 60 persen belum atau tidak layak.
Dalam kondisi yang memrihatinkan seperti itu, bisa dipahami kalau gagasan dan rencana otonomi dan penempatan pendidikan diletakkan dalam satu atap, dinas (pemerintah kabupaten/kota) bisa menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut. Kedua gagasan dan rencana itu hanya mengandung komplikasi kelembagaan dan struktur, tetapi pada gilirannya juga dapat mempengaruhi masa depan dan eksistensi pendidikan Islam. Karena sebagaimana diakui staf ahli Mendiknas Ace Suryadi PhD bahwa para guru di beberapa daerah ingin arus balik, diurusi kembali oleh pemerintah pusat (Depdiknas) lantaran pemerintah daerah kabupaten/kota tidak mengarahkannya menjadi lebih profesional.
Alternatif Lain
Mengantisipasi rencana perubahan-perubahan yang kelihatannya sulit dielakkan itu, di lingkungan Depag telah berkembang beberapa pemikiran yang dapat dipilih bagi pendidikan agama dan keagamaan.
Pemikiran pertama, eksistensi suprastuktur Ditjen Bagais Depag tetap dipertahankan, sedangkan penyelenggaraan pendidikan dilimpahkan kepada pemda kabupaten/kota. Dasar pertimbangan pemikiran pertama ini adalah bahwa Depag tetap memegang kewenangan dalam mengelola pendidikan agama dan pendidikan keagamaan sesuai dengan aspirasi masyarakat muslimin.
Selain ini, pembinaan pendidikan agama dan keagamaan secara operasional akan sama dengan pembinaan pendidikan di sekolah umum, yang akan ditangani pemda sesuai dengan UU No 22 tahun 1999.
Dalam pemikiran pertama ini, Ditjen Bagais memiliki kewenangan menetapkan kebijakan nasional, pembinaan, standarisasi mutu (kompetensi dasar), monitoring dan evaluasi. Sedangkan daerah bertanggung jawab dalam penyediaan sarana, prasarana, pembinaan dan peningkatan kemampuan tenaga kependidikan.
Pemikiran pertama ini jelas memiliki kekuatan yang berkaitan dengan pemeliharaan wewenang dan bahkan eksistensi Depag itu sendiri sejak dari tingkat pusat sampai daerah. Dari sudut daerah, pemda memiliki ruang otonomi untuk mendistribusikan sumber dana dan daya secara efektif dan efisien ke seluruh jenis dan jenjang pendidikan di wilayah setempat. Selain itu, pemda dapat menghilangkan diskriminasi terhadap madrasah dan, sebaliknya memperlakukannya sama dengan sekolah umum.
Pemikiran kedua, institusi Ditjen Bagais Depag diintegrasikan ke dalam Depdiknas, dan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan diserahkan kepada pemda sesuai UU No 22/1999. Dasar pertimbangan pemikiran kedua ini baha dengan satu atap di bawah Depdiknas (pemda kabupaten/kota), maka penyelenggaraan (termasuk pendanaan) dan kualitas pendidikan agama dan keagamaan akan sama dan sejajar dengan sekolah umum.
Kekuatan pemikiran kedua ini adalah dengan satu atap, maka pendidikan agama dan keagamaan menjadi lebih terintegrasi ke dalam sistem pendidikan nasional, tidak ada lagi dikotomi kelembagaan dan substansial antara pendidikan agama dan keagamaan dengan pendidikan umum. Juga, diskriminasi yang selama ini ada terhadap pendidikan agama dan keagamaan agaknya dapat diminimalisasi, jika tidak bisa dihilangkan sama sekali.
Kelemahan pemikiran kedua ini tidak adanya atau kurang adanya jaminan tentang kelangsungan eksistensi pendidikan agama dan keagamaan Islam. Disamping munculnya kecenderungan umum sebagaimana dikemukakan Prof Dr Sadu Wasistiono, Ketua Komisi Otonomi Daerah pada Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia bahwa pemerintah kabupaten/kota mengintervensi pengangkatan kepala sekolah. Kenyataan demikian sungguh bertolak belakang dengan MBS.
Padahal konsep MBS pada awalnya dibuat untuk menyelaraskan otonomi daerah dengan otonomi bidang pendidikan. Dalam hal ini, para guru dan perwakilan masyarakat di setiap sekolah secara otomatis berhak memilih dan mengangkat serta memberhentikan kepala sekolah berdasarkan kerjanya. Konsep MBS memang ideal, tetapi praktiknya terkacaukan oleh paradigma sempit para birokrasi soal otonomi daerah. Karena itu pelaksanaan otonomi madrasah di lingkungan Depag tidak perlu tergesa-gesa. Beberapa perangkat sekolah yang sudah diotonomikan saja ingin arus balik, jangan-jangan setelah madrasah diotonomikan ternyata salah masuk kamar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar